KEANGGOTAAN
Seluruh warga negara, Usaha kecil dan menengah dan perdagangan
Syarat-syarat menjadi Anggota “KIM”
a. Warga Negara Indonesia
b. Berdomisili di seluruh wilayah Indonesia
c. Bersedia melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib sejak awal
menjadi calon anggota sampai dengan berakhirnya keanggotaan yang bersangkutan.
d. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi
e. Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku
f. Patuh,taat dan sanggup menaati Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,peraturan
Khusus dan Kebijakan Pengurus / Pengawas serta peraturan lain yang berlaku pada
“KIM” dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
Koperasi KIM menyediakan layanan pembiayaan berbasis prinsip syariah yang aman, transparan, dan terpercaya bagi anggota dan masyarakat.
Izin Resmi Koperasi: Badan Hukum No. AHU-0004789.AH.01.29.TAHUN 2024
NIB : 1012240048943
ALAMAT KANTOR
Koperasi KIM
Ruko Town Place, Jln Sentra Raya Tengah No 13 Baros, Cimahi Tengah, Kota Cimahi 40521
